Mitra Konsultan Hukum yang Andal, Profesional, dan Berdaya Saing Internasional
Meskipun prinsip Separate Legal Entity menegaskan bahwa perseroan merupakan subjek hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya, dalam praktiknya prinsip tersebut tidak bersifat absolut. Melalui doktrin Piercing the Corporate Veil yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU PT yang menegaskan bahwa :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila :
Melalui doktrin Piercing the Corporate Veil, pengadilan dapat menembus tabir perseroan apabila terbukti perseroan digunakan untuk menyalahgunakan hukum, menipu kreditur, atau semata-mata menjadi kedok kepentingan pribadi pemegang saham.


CLTA LAW FIRM tidak hanya menempatkan kepuasan klien sebagai prioritas utama, tetapi juga berupaya untuk terus mengembangkan layanannya. Kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi komprehensif kepada klien, menjadi mitra yang dapat diandalkan, dan terus memperkaya layanan melalui sinergi dengan mitra bisnis yang terpercaya.