Mitra Konsultan Hukum yang Andal, Profesional, dan Berdaya Saing Internasional
Dalam hukum perseroan, PT dipandang sebagai badan hukum yang berdiri sendiri. Prinsip ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT, yang menegaskan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perseroan, kecuali sebatas nilai saham yang dimilikinya.
Perseroan terbatas (PT) diakui sebagai badan hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari para pemegang saham, direksi, maupun komisarisnya.
PT dapat memiliki harta kekayaan atas nama perseroan, mengikat perjanjian, menggugat dan digugat di pengadilan, tanpa melibatkan harta pribadi pemegang saham.
Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya. Jika PT memiliki utang, kreditur tidak bisa serta-merta menagih ke harta pribadi pemegang saham.


CLTA LAW FIRM tidak hanya menempatkan kepuasan klien sebagai prioritas utama, tetapi juga berupaya untuk terus mengembangkan layanannya. Kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi komprehensif kepada klien, menjadi mitra yang dapat diandalkan, dan terus memperkaya layanan melalui sinergi dengan mitra bisnis yang terpercaya.