Loading...

Mitra Konsultan Hukum yang Andal, Profesional, dan Berdaya Saing Internasional

APAKAH KEPEMILIKAN ATAS KAPAL DI INDONESIA HARUS DIDAFTARKAN ?

December 8, 2025

PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS KAPAL DI INDONESIA

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal menyatakan bahwa Kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia yaitu:

  1. Kapal dengan ukuran tonase kotor paling sedikit GT7 (tujuh Gross Tonnage);
  2. Kapal milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
  3. Kapal milik Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Selengkapnya Layanan Kami

CLTA LAW FIRM tidak hanya menempatkan kepuasan klien sebagai prioritas utama, tetapi juga berupaya untuk terus mengembangkan layanannya. Kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi komprehensif kepada klien, menjadi mitra yang dapat diandalkan, dan terus memperkaya layanan melalui sinergi dengan mitra bisnis yang terpercaya.