Mitra Konsultan Hukum yang Andal, Profesional, dan Berdaya Saing Internasional
PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS KAPAL DI INDONESIA
Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal menyatakan bahwa Kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia yaitu:


CLTA LAW FIRM tidak hanya menempatkan kepuasan klien sebagai prioritas utama, tetapi juga berupaya untuk terus mengembangkan layanannya. Kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi komprehensif kepada klien, menjadi mitra yang dapat diandalkan, dan terus memperkaya layanan melalui sinergi dengan mitra bisnis yang terpercaya.