Mitra Konsultan Hukum yang Andal, Profesional, dan Berdaya Saing Internasional
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Jalan Lekuni, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’l Langga Permai
Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
Bahwa hasil mediasi ini melahirkan Perjanjian Bersama, di mana Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya, yang menandakan bahwa perselisihan telah selesai di tingkat mediasi.



CLTA LAW FIRM tidak hanya menempatkan kepuasan klien sebagai prioritas utama, tetapi juga berupaya untuk terus mengembangkan layanannya. Kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi komprehensif kepada klien, menjadi mitra yang dapat diandalkan, dan terus memperkaya layanan melalui sinergi dengan mitra bisnis yang terpercaya.